Radamuhu.com – Didirikan pada tahun 1998, Google adalah perusahaan teknologi multinasional Amerika yang berfokus pada beberapa bidang, termasuk mesin telusur, komputasi awan, dan lainnya.
Tuduhan terhadap Google telah muncul sesekali, dan telah di bawah pengawasan dari regulator AS dan UE.
Undang-undang antimonopoli di AS diberlakukan untuk mengatur pelaksanaan operasi bisnis guna mencegah perilaku antipersaingan.
BACA: Google Doodle Hari ini Tampilkan Roehana Koeddoes, Wartawati Pertama di Indonesia
Menurut perincian dalam dokumen pengadilan terbaru, Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan terhadap Google pada hari Selasa.
Gugatan itu didasarkan pada tuduhan bahwa raksasa teknologi itu menyalahgunakan dominasinya dalam bisnis periklanan digital.
Gugatan tersebut merupakan keluhan Antimonopoli kedua terhadap Google
“Google telah menggunakan cara-cara yang anti persaingan, eksklusif, dan melanggar hukum untuk menghilangkan atau sangat mengurangi ancaman terhadap dominasinya atas teknologi periklanan digital,” kata pengaduan tersebut.
BACA: Google Ulang Tahun Ke-23 dengan Doodle Berbentuk Kue
Selain itu, Google berada di bawah pengawasan untuk kedua kalinya atas dasar keluhan antimonopoli atas dugaan pelanggaran tentang bagaimana raksasa teknologi mempertahankan dominasinya di antara para pesaingnya.
Keluhan tersebut juga merupakan yang pertama diajukan terhadap Google di bawah pemerintahan Biden.
Gugatan pertama dimulai pada Oktober 2020, ketika raksasa teknologi itu dituduh menghentikan persaingan melalui perjanjian pengecualian.
Itu diajukan selama pemerintahan Trump. Gugatan tersebut disertai oleh negara bagian California, Colorado, New Jersey, New York, Rhode Island, Tennessee, Connecticut, dan Virginia. Gugatan itu datang pada saat perusahaan induk Google berencana memberhentikan 12.000 karyawan.***
FOLLOW Berita RADAMUHU.COM di GOOGLE NEWS