Radamuhu.com – Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (23/1/2023).
Dalam sidang kali ini Ferdy Sambo membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Berikut pledoi lengkap yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dalam persidangan:
“Terima kasih yang mulia untuk kesempatan yang diberikan kepada saya. Saya akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam perkara yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan ini saya membuat judul setitik harapan dalam ruang sesak pengadilan.
BACA: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat, setelah berlangsungnya persidangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya sampailah kesempatan bagi saya untuk menyampaikan pembelaan dalam perkara pidana ini.
Pada awal kesempatan ini perkenankan saya lebih dahulu menyampaikan puji dan syukur yang tidak terbatas atas kebesaran dan berkat Allah yang maha kuasa, Tuhan yang maha pengasih atas perlindungan perawatan dan nafas kehidupan bagi saya istri dan anak-anak di masa sulit yang sedang kami hadapi saat ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim penasehat hukum dan jaksa penuntut umum yang dengan penuh kesabaran dan ketelitian telah memeriksa perkara ini semata-mata untuk menggali dan menemukan kebenaran materiil yang begitu penting untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak tidak terkecuali bagi saya selaku terdakwa.
BACA: Ini Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup!
Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat, nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-sia’ karena di tengah hinaan caci maki olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini acap kali membawa saya dalam keputusan dan rasa frustasi.
Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan majelis hakim rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya.
Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini.
BACA: Aksi Massa Mahasiswa Pemuda di PN Jakarta Selatan Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati!
Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa.
Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara Intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi.
Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita demikian pula prinsip praduga tidak bersalah atau presense of Innocence yang seharusnya ditegakkan berdasarkan artikel 11 deklarasi universal hak asasi manusia artikel 14 IC CPR serta penjelasan umum butir ketiga huruf C KUHAP demikian pula pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya.
Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak Magelang begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan perjudian, melakukan perselingkuhan dan menikah sirih dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua yang kesemuanya adalah tidak benar.
Saya ulangi semuanya tuduhan itu adalah tidak benar dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya.
BACA: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit di PTUN
Majelis hakim yang mulia dalam satu kesempatan di awal persidangan bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan nampaknya berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini dimana saya duduk sebagai terdakwa.”***
FOLLOW Berita RADAMUHU.COM di GOOGLE NEWS